MEDAN (MS) – Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa Sugiat Santoso, Ketua KNPI Sumut atas pernyataan dirinya yang menyebutkan bahwa kasus PT Anugerah Langkat Makmur merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga Haji Anif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama ketika dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pemeriksaan Ketua KNPI Sumut.
Sugiat Santoso, menurut dia, dimintai keterangannya oleh Polda Sumut, sebagai saksi.
“Tidak mengetahui berapa lama Ketua KNPI Sumut itu, menjalani pemeriksaan. Namun Sugiat mulai dimintai keterangan sejak pukul 09.00 WIB,” ujar Kombes Pol Rony.
Ia menyebutkan, kehadiran saksi tersebut, memenuhi panggilan Polda Sumut yang telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Sugiat.
Ditanyakan kapan dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kombes Pol Rony mengatakan tergantung hasil dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Hal itu, berdasarkan penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut itu.
PascaPolda Sumatera Utara menetapkan DS, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat oleh PT ALAM, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso membuat pernyataan kalau tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kepada keluarga Haji Anif.
Sugiat mengatakan, kasus yang menimpa DS tersebut, dinilai aneh dan terkesan mencari-cari kesalahan.
Terlebih kasus ini baru muncul pascaberakhirnyan Pemilihan Gubernur Sumut dan menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
“Jangan sampai ada kriminalisasi kepada keluarga Haji Anif.Ini akan memicu reaksi masyarakat,” katanya melaui keterangan tertulisnya Jumat (1/2) (ant)