MEDAN (MS) – Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan pengiriman 14 kg narkoba jenis sabu-sabu dari Provinsi Riau dengan tujuan Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam pemaparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (7/2), mengatakan aparat kepolisian juga mengamankan dua orang kurir narkoba tersebut, yakni S dan P.
Satu dari dua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat diamankan, sehingga harus dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas tertembak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/2), dimana Polda Sumut mengawasi satu unit mobil Avanza warna hitam BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkoba dari Provinsi Riau menuju Medan.
“Namun mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas berusaha menghentikan mobil itu di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medan Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau,” ujar Irjen Pol Agus.
Ia mengatakan, pelaku berusaha melarikan diri dengan melepaskan tembakan dan mengenai mobil petugas. Karena adanya perlawanan dari pelaku, polisi melepaskan tembakan ke arah kendaraan pelaku dan mengenai telapak tangan, serta lutut sebelah kiri S yang bertindak sebagai sopir.
Kemudian di Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki ke luar dari mobil serta berusaha melarikan diri ke arah perkebunan.
Petugas kembali memberikan tembakan peringatan, namun kedua orang itu tidak menghiraukannya. S berhasil dibekuk dan P melarikan diri.
Aparat keamanan melakukan penyisiran di lokasi, dan berhasil menangkap P. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil itu dan ditemukan satu tas warna hitam yang berisi 14 kemasan teh warna hijau yang isinya masing-masing 1 kg sabu-sabu.
Tersangka S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan, sedangkan P dibawa untuk pengembangan.
“Namun di perjalanan P berupaya melarikan diri, dan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ucap jenderal bintang dua itu.
Agus menjelaskan, polisi menyita barang bukti 14 kg sabu-sabu, dua unit handphone, dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ.
“Satu orang tersangka S yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (ant)