Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka & Dua DPO

MEDAN (mimbatsumut.com) – Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan dengan inisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematangsiantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab pembunuhan pada kasus ini.

“Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim dibawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematangsiantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat pasal 351 ayat (3) junto pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Laporan : arman zebua

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed