Polisi Pemeras Pengendara Motor Terancam 9 Tahun Penjara

Medan, RAGAM41 views
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat konferensi Pers di Mapolresta Medan

SUMUT (MS) – Bripka Panca, anggota polisi yang viral nyaris diamuk massa akibat memeras uang mahasiswa pengendara motor sebesar Rp200.000, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Selain itu, polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) itu juga terancam hukuman 9 tahun penjara. Kemungkinan, dia juga akan terkena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai dengan penegasan dari Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Dihadirkan dalam rilis pers di Markas Polrestabes Medan, Sabtu, 13 November 2021, Bripka Panca tampak memakai kaus dan celana berwarna hitam. Dia tampak menundukkan wajah selama dihadirkan di hadapan para awak media.

Bripka Panca pun mengaku baru pertama kali memeras pengendara motor dengan memanfaatkan jabatannya sebagai polisi lalu lintas yang akan menindak pengendara yang melakukan kesalahan.

Sedangkan Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menegaskan pihaknya tidak memandang bulu sudah berapa kali Bripka Panca melakukan pemerasan.

“Kita tidak peduli sudah berapa kali dia memeras. Yang jelas sudah ada perbuatan dan korban,” ujar Irsan di hadapan wartawan.

Irsan menegaskan lagi, berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi korban, diketahui Bripka Panca telah melakukan pemerasan.

“Bripka Panca dikenakan pasal 368 junto 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar dia lagi.

Pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ada personel Polrestabes Medan yang kurang baik, segera laporkan. Karena ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat dan negara,” tuturnya.

Sebelumnya, video seorang pria berseragam polisi nyaris diamuk warga karena menghentikan mahasiswa yang mengendarai motor dan memintai uang Rp200.000, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di seputaran Jalan Dr Mansyur, Kota Medan pada Kamis 11 November 2021. Belakangan diketahui pria berseragam polisi itu adalah Bripka Panca yang sudah dimutasi ke Polda Sumut dari Polsek Delitua.

Kepala Polda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pun memberikan atensi khusus atas perbuatan buruk anggotanya itu, dan telah menekankan kepada Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko untuk memberikan tindakan tegas berupa PTDH kepada Bripka Panca.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed