Polisi Tangkap IRT Pengedar Narkoba di Medan

MEDAN (MS) – Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Sumatera Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.

Penangkapan pelaku YZ merupakan hasil pengembangan dari pelaku AS yang ditangkap pada 25 November 2021 terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari pengembangan tersebut, petugas Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku YZ di kediamannya Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada 1 Januari 2022.

Petugas turut menyita barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari rumah pelaku yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik seorang laki-laki yang tidak tidak dikenal yang dititipkan di rumahnya.

Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, pelaku YZ diketahui terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut.

Pelaku YZ juga berperan membuat paket narkotika dari bungkusan besar menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan. “Pelaku YZ kurang kooperatif, banyak informasi yang ditutup-tutupi dan ini akan kita selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap pelaku YZ dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (ant)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed