MEDAN (MS) – Advokat yang juga mantan komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba SH menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan terhadap KPU Serdang Bedagai (Sergai) yang meloloskan salah satu paslon dalam proses tahapan pelaksanaan Pilkada Sergai 2020 dinilai rancu.
Oleh karena itu, KPU Sergai bisa mengesampingkan dan tidak serta merta melaksanakan putusan PTTUN Medan terkait gugatan yang sebelumnya ditolak Bawaslu tersebut.
Gugatan ke PTTUN yang diajukan oleh pasangan Darma Wijaya – Adlin Tambunan karena menilai penetapan Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta di Pilkada Serdang Bedagai.
Seperti diketahui, putusan PTTUN Medan menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor: 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL 02 2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi dan PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp496.000.
Putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya.
‘’Kalau dilihat dari hari penetapan putusan tertanggal 13 November 2020 itu artinya tidak lagi sesuai dengan UU Pilkada No.10 tahun 2016 sehingga dapat dikesampingkan,’’ ujar Pandapotan Tamba juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Darma Agung Medan tersebut kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Hal ini, kata Pandapotan, karena UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menyebutkan dalam KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU juga mengacu kepada UU No.7 tahun 2007 tentang pemilu atau pemilukada.
‘’Ini menjadi rancu karena putusan PTTUN tertanggal 13 November 2020, sementara Pilkada tahun ini digelar 9 Desember 2020. Kurang dari 30 hari, tidak boleh. Seharusnya putusan PTTUN tersebut keluar sebelum 30 hari menjelang pelaksanaan Pilkada,’’ jelas Pandapotan Tamba.
UU Pilkada No.10 tahun 2016 dan KPU tunduk kepada UU No.7 tahun 2017 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Pandapotan pun menyarankan agar KPU Sergai berkonsultasi dengan KPU Sumut, KPU Pusat dan Bawaslu.
Agar final dan mengikat, KPU Sergai sebaiknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) selaku pihak yang dirugikan dengan putusan PTTUN tersebut.
Kasasi ini menurutnya,menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
‘’Sebaiknya tetap melakukan kasasi ke MA, itu sebagai bukti bahwa kita patuh terhadap tahapan dan aturan Hukum Tata Negara. Meskipun, sembari menunggu putusan MA, tetap saja bisa dijalankan tahapan yang ada,’’ tandasnya Pandapotan.
Laporan : napit