PWI Sumut Terima Anggota Muda dan Naik Tingkat Anggota Biasa

Medan, RAGAM79 views
Dari kiri : Ketua DKP PWI Sumut, M. Syahrir, Ketum PWI Pusat, Atal S Depari, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik. (Ist)

MEDAN (mimbarsumut.com) –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali membuka penerimaan anggota muda dan naik tingkat anggota muda menjadi anggota biasa PWI Sumut.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, kepada wartawan, Selasa (05/7/22) di kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro No. 4, Medan, menjelaskan bahwa ujian seleksi anggota muda dan naik tingkat anggota biasa itu akan dilaksanakan 27 Juli 2022 di Medan.

“Kita membuka kesempatan kepada semua wartawan untuk bergabung dengan PWI Sumut. Yang berminat silahkan mendaftar,” ujar Farianda didampingi Sekretaris SR. Hamonangam Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan, dan Wakil Ketua Bidang Siber dan Multimedia, Austin Antariksa Tumengkol.

Farianda menjelaskan, syarat – syarat menjadi anggota muda adalah, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

“Syarat selanjutnya adalah menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI,” kata Farianda.

Selanjutnya syarat-syarat menjadi anggota biasa, imbuh Farianda, mempunyai sertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat, sudah menjadi anggota muda PWI selama 2 tahun, aktif menjalankan profesi kewartawanan, bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.

“Dan syarat berikutnya tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, menambahkan, untuk calon anggota muda, harus mengisi formulir keanggotaan yang ditandatangani yang bersangkutan dan Pemred serta distempel basah, serta membuat surat pernyataan pemohon bermaterai Rp. 10.000.

Kemudian, lanjut Rifki, melampirkan fotocopy ijazah terakhir, surat keputusan pengangkatan menjadi wartawan dari pimpinan media yang bersangkutan (pakai kop surat media dan distempel basah, dan melampirkan fotocopy kartu/sertifikat UKW.

Syarat bagi yang mau naik tingkat: membuat surat pernyataan Pemred bermaterai Rp. 10.000 pakai kop surat media distempel basah, fotocopy KTP, pasfoto warna 2 x 3 cm sebanyak lima lembar, dan fotocopy kartu UKW. Berkas dikumpulkan dalam map warna biru (calon anggota muda dan map warna merah (calon amggota biasa).

“Bagi yang ingin mendaftar, silahkan mengambil formulir dan persyaratan administrasi lainnya ke kantor PWI Sumut. Pendaftaran akan ditutup tanggal 20 Juli 2022,” ujar Rifki. (rel)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed