Tidak Mendapat Keadilan Hukum Di Polrestabes Medan, PH Korban Penganiayaan dan Perampasan Surati Propam Polda Sumut

MEDAN (mimbarsumut.com)
Riki Agasi korban penganiayaan dan perampasan sepeda motor miliknya, yang telah dijadikan tersangka atas dugaan laporan palsu M.Ali Akbar Purba. Korban ditahan di Polsek Medan Area selama 44 hari.

Korban bersama kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, kembali mendatangi Polrestabes Medan mempertanyakan tindak lanjut laporan korban yang telah dihentikan penyidik Polrestabes Medan, Rabu (8/01/2025).

Aipda Hermanto P. Banjarnahor selaku penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara seperti yang mana telah dijanjikan kepada korban dan PH korban kemarin. Dari hasil gelar perkara tersebut dengan gamblang penyidik kembali menyampaikan sama seperti mana yang telah disampaikan melalui surat penghentian SP3 kemarin, bahwa dari hasil gelar perkara tersebut laporan korban tidak dapat untuk dilanjutkan kembali, karna menurut penyidik tersebut, bukan suatu hal tindak pidana, ucapnya.

Menyikapi hal tersebut PH korban Datok Gea S.H, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak penyidik Polrestabes Medan yang dengan mudah menyampaikan bahwa aduan korban Riki Agasi bukan suatu pelanggaran tindak pidana.

“Disini saya sangat heran mengapa penyidik, semudah itu mengatakan bahwa laporan Riki Agasi bukan suatu tindak pidana, ini sudah jelas nyata dan fakta bahwa Riki Agasi memang benar benar korban, sudah jelas Riki Agasi telah dipukul dan sepeda motor miliknya dirampas oleh M. Ali Akbar Purba.

Hingga sampai saat ini sudah setahun lebih berjalan masih berada ditangan si pelaku tersebut dan dalam hal ini diduga si pelaku M. Ali Akbar Purba sangat diistimewakan ada apa ? dan siapakah sebenarnya M. Ali Akbar Purba ini, ucapnya dengan nada bertanya.

Tambanya lagi padahal sudah jelas Riki Agasi ini adalah korban dan dari bukti serta fakta fakta dari hasil sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan. Dalam surat putusan menyatakan bahwa laporan pelapor M. Ali Akbar Purba dinyatakan tidak sah, dan tidak memenuhi unsur yaitu alat bukti, karna didalam membuat laporan harus memiliki dua alat bukti yaitu saksi, tetapi pihak termohon pada saat penghadiran saksi di pengadilan, termohon sama sekali tidak dapat menghadirkan saksinya.

Sedangkan korban terlapor Riki Agasi jelas menghadirkan saksi yang menyaksikan dan melihat langsung pada saat kejadian tersebut, dan pelaku pelapor saat melaporkan korban diduga memakai saksi palsu, yang akhirnya majelis hakim memutuskan pihak termohon segera membebaskan Riki Agasi dari jeratan hukum, yang mana telah dilakukan penahanan oleh Polsek Medan Area tempat pelaku melapor.

Hal ini semakin aneh apalagi dimana kemarin laporan korban telah dihentikan di Polrestabes Medan. tetapi laporan pelaku terus berjalan di Polsek Medan Area, sehingga pihak Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap korban Riki Agasi, dan telah dilakukan penahanan selama 44 hari.

Disini kami sangat merasa kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum di Polrestabes Medan dan kami atas nama kebenaran dan keadilan akan terus berupaya melakukan upaya upaya hukum untuk korban yang mana sebenarnya korban pun berhak, mendapatkan perlindungan hukum yang sama selaku warga negara Indonesia

“Kami langsung menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Medan, dan akan disampaikan juga kepada Propam Polda Sumut. Juga ke Wasidik Polda Sumut. Kami akan meminta perhatian atas ketidak adilan terhadap korban dan kami akan terus berupaya melakukan langkah langkah hukum agar korban Riki Agasi benar benar mendapatkan keadilan hukum yang semestinya.

Apabila dalam waktu dekat ini tidak juga ada respons, kami akan melakukan kembali langkah upaya hukum Prapradilan (Prapid) atas penghentian laporan korban oleh penyidik Polrestabes Medan yang tidak profesionalan menangani kasus,” pqpar Datok Gea S.H.
(Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed