MEDAN (MS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra bersama Okta Ginting menuntut terdakwa Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Disdik Kota Tebingtinggi selama 8 tahun penjara.
Terdakwa Efni juga dituntut membayar denda Rp200 juta lebih, subsidair (6 bulan kurungan). Ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta lebih.
JPU akan menyita harta bendanya setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jika tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Sementara terdakwa mantan Kadis Pendidikan H Pardamean Siregar yang hadir di persidangan (penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota) dituntut dipidana 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar bersumber dari APBD (juga berkas terpisah secara vicon) dituntut lebih rendah, pidana 5,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan via video teleconference (vicon), Kamis (15/7/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.
Dari Fakta – fakta hukum di persidangan, JPU berpendapat bahwa tindak pidana secara orang yang melakukan maupun menyuruh secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar, telah memenuhi unsur.
Sebagaimana dakwaan subsidair JPU, pidana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, terdakwa Efni Efridah dalam perkara aquo aktif sejak awal berhubungan dengan rekanan hingga pencairan dana.
“Peran terdakwa mantan Kadis H Pardamean Siregar sesuai fakta hukum persidangan hanya sebatas meneken berita acara pekerjaan. Sedangkan Masdalena tidak berperan aktif dan disuruh meneken berita acara pekerjaan,” urainya.
Lapooran : napit