MEDAN (MS) – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/1/2021) kembali berhasil menangkap tersangka DPO atas nama Djohan (49) Direktur CV. Putra Mega Mas, Jl. Madio Santoso No. 103-H, P.Barayan Darat – II Kec. Medan Timur dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia-II No. 12 D Medan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka atas nama Djohan diamankan di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” sebut Asientel.
Asintel yang juga didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa tersangka terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahap penyidikan, lanjut Sumanggar Siagian tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan, hari ini, Jumat (15/1/2021) tersangka berhasil diamankan.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” jelasnya. (hms)