Tujuh Bulan Kasus Perundungan Anak Belum Diproses Polrestabes Medan

MEDAN (mimbarsumut.com)
Kasus perundungan terhadap anak dibawah umur kembali mendapat sorotan di Sumatera Utara. Kali ini, korban kekerasan tersebut berinisial MMBD (16) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Sumatera Utara.

Orang tua korban, Suliwaty (53) mengatakan bahwa anaknya MMBD mendapat kekerasan secara keji oleh tiga orang pelaku.

Peristiwa keji ini terjadi di Jalan M. Yusuf Jintan Gang Mesjid, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

“Anak saya dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Dua diantaranya abang adik dan satunya lagi ikut memegang anak saya hingga dua lagi leluasa memukulinya hingga babak belur ,” ungkap Suliwaty kepada media, Jumat (13/10/2023).

Dikatakannya, kejadian ini terjadi di bulan puasa, saat korban tengah nongkrong bersama sejumlah rekannya. Tanpa sebab yang jelas tiga orang menghampiri MMBD lalu pelaku AL (16) menendang korban pada bagian kaki hingga korban tersungkur.

Tidak berhenti disitu, disusul pelaku kedua AR (30) melancarkan pukulan ke bagian wajah korban. Dalam kedaaan tak berdaya dan posisi korban terbaring, AR kembali melancarkan serangan brutal dengan menginjak bagian punggung korban hingga korban tak berdaya.

Keadaan korban semakin bertambah buruk akibat pelaku lainnya berinisial JK (30) ikut memegangi badan korban. Disaat yang bersamaan pelaku lainnya menjadi leluasa menyerang korban hingga mengakibatkan luka memar disekujur tubuh korban.

Mendengar anaknya menjadi sasaran kekerasan oleh tiga orang pelaku, orang tua korban secara resmi telah melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti Laporan Nomor STTLP/B/1O15/lll/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pertindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.

Orang tua korban meminta Kapolrestabes Medan menangkap terduga pelaku penganiayaan yang hingga saat ini belum ada kejelasan sejak dilaporkan pada 25 Maret 2023 lalu.

Dikonfirmasi terpisah Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Gabriellah Angelia Gultom mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan warga tersebut. Ia juga mengklaim setiap laporan yang masuk pasti diproses.

“Terimakasih telah menghubungi kami. Akan kami cek dulu ya sudah sampai mana penanganannya. Karena setiap LP
yang masuk pasti kami proses,” tandasnya.

Orang tua korban, Suliwaty menaruh harapan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda agar mengatensi kasus perundungan anak dibawah umur ini. Ia juga berharap agar menjadi pelajaran kepada pelaku dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat pada umumnya di Sumatera Utara, bahwa main hukum sendiri itu tidak dibenarkan oleh hukum, terlebih kepada anak dibawah umur.

Laporan : Arman Zebua

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed