SUMUT (MS) – Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III unit Bangun Afdeling IV, di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, diadukan ke Polda Sumut.
Konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan MH kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) menjelaskan bahwa pihaknya menempuh langkah untuk mengadukan oknum ASN berinisial BS itu karena yang bersangkutan merupakan aktor pendukung para penggarap untuk tetap tinggal dan menguasai lahan milik PTPN III.
Atas ulahnya yang telah menggarap lahan BUMN mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 77 miliar karena lahan tersebut tidak bisa ditanami dan menghasilkan.
“Lahan yang mereka garap selama 17 tahun seluas 126 hektare lebih sehingga tidak dapat dikelola oleh PTPN III. Kalau penghasilan sawit 1 hektare perbulan kita perkiraan Rp 3 juta, maka para penggarap tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 77 milar lebih, ” katanya.
Selain ke aparat penegak hukum (APH), Ramces juga akan mengadukan BS ke instansi pemerintah yang membidangi ASN seperti Komisi ASN, Kemenpan-RB, Kemendikbud dan LLDikti Kopertis agar BS dapat ditindak karena dinilai telah melanggar hukum.
Laporan : Anton Garingging