PADANG LAWAS UTARA (MS) – Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap pengedar sabu, Nanda alias NSD (22) warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (9/1).
Tersangka diamankan di perkebunan STM sekitar tempat tinggal tersangka. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 unit hand phone nokia warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH membenarkan penangkapan seorang petani yang mengedarkan sabu. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari KUMIS (DPO) sebanyak 1/2 dji seharga Rp. 600.000. Selanjutnya, tersangka mengecernya untuk memperoleh keuntungan Rp. 200.000.
Kini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Iwan Sumadi