
SIDIMPUAN (MS) – Timsus Polres Padangsidimpuan kembali membekuk dua orang tersangka pengedar sabu, Sabtu (02/2) pukul 20:00 di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Psp. Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, FH (28) warga setempat bersama teman wanitanya YY (27) yang merupakan warga Jalan SM Raja, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan SH membenarkan bahwa petugas mengamankan dua orang tersangka kasus peredaran sabu.
“Keduanya diciduk petugas karena diduga mengedarkan sabu,” kata Kasat, Minggu (3/2).
Kasat mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu rumah di gang Dame. Saat petugas yakin bahwa di dalam rumah tersebut sedang terjadi penyalahgunaan narkotika, petugas pun langsung memasuki rumah dan berhasil mengamankan dua orang pelaku ketika diduga sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, lanjut Kasat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tiga alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex diduga keras berisi narkotika jenis sabu.
Tidak sampai disitu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi sabu yang ditemukan di dalam ember hitam.
Petugas kembali menemukan satu kotak rokok kaleng Sampoerna Mild berisi dua bungkus plastik klip transparan diduga masih berisi sabu berikut 24 kaca pirex panjang lengkap dengan kompeng (karet) warna merah.
“Atas temuan tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target pencarian petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan : Iwansumadi