PADANGSIDIMPUAN (MS) – Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap residivis kasus narkoba, RMN (32) warga Jalan Teuku Umar (Kampung Sipirok) Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Tersangka RMN sudah kita tangkap di salah satu bengkel, di Jalan Sorimuda Siregar, Kelurahan Losung, Selasa (22/1). Kini sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” jelas Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH dalam pers relis kepada Wartawan, Kamis (24/1).
Sudah tiga kali RMN masuk penjara, ditangkap pertama kali tahun 2014 lalu. Saat ini tersangka berstatus dalam PB,” ujar Charles.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan ini mengatakan, saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja dan satu paket diduga narkoba jenis sabu.
Setelah mengamankan RMN, lanjut Charles, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di salah satu rumah rekan pelaku berinisial IL. Saat digerebek, IL beserta seorang temannya berhasil melarikan diri.
Dari rumah tersebut, pihaknya mengamankan beberapa paket diduga ganja yang beratnya sekitar 3500 gram.”Jadi, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yakni RMN, IS dan LP. Saat ini, dua orang masih diburu,” jelasnya.
Dikatakan, salah satu tersangka berinisial IL yang tengah diburu tersebut seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tapanuli Selatan yang berdomisil di Jalan Kapten Pierre Tandean Kelurahan Bincar, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Ya, IL alias Mail seorang ASN di Tapanuli Selatan,” kata Charles.
Selain barang bukti narkotika, lanjut Charles, dalam kasus ini juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah tas warna hitam, satu buah buah tas sandang.
Kasat menambahkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara
Laporang : Iwan Sumadi