
TAPSEL (MS) – Seorang pemuda yang bekerja sebagai petani berinisial UN diamankan polisi karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Pemuda ini, diamankan di areal perkebunan milik warga Desa Ranto Natas, Kecamatan Ranto Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (6/1) sekira pukul 14.00.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zainin Abib melalui Kasat Narkoba AKP Julpikar mengatakan, pemuda itu diamankan berkat informasi masyarakat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
“Berawal dari informasi dari masyarakat adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis ganja,” kata Julpikar kepada awak media, Senin (7/1).
Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke lokasi sesuai laporan. Setibanya di sana, pelapor dan petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan menuju ke sebuah pondok dengan membawa sebuah bungkusan plastik hitam.
Kemudian pelapor dan personil lainnya langsung mendekati pemuda tersebut dan mengamankannya serta menyuruh tersangka untuk membuka bungkusan plastik yang dibawanya.
“Setelah dibuka, bungkusan tersebut diduga berisikan ganja,” kata Julpikar.

Julpikar mengatakan, atas penemuan tersebut, kemudian UN dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan selanjutnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut hendak diantarkan kepada seseorang yang Akibat tindakannya, UN akan dikenai pasal 114 subs pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. akan dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda pidana Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Julpikar menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka memperoleh barang tersebut dari temanya berinisial RS (DPO) yang sebelumnya sebanyak empat kilogram.
“Harga per kilonya dijual sebesar Rp 1 juta. Dimana sisanya telah habis terjual,” katanya.
Lapiran : Iwansumadi