Tersangka Pembongkar Kios Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Mobik Avanza tersarsangla pembongkar kios rokok

SIDIMPUAN (MS) – Personil Timsus dan Patmorsus Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap TS (45) karena diduga sebagai pelaku kasus pencurian warung rokok.

Selain mengamankan barang bukti rokok, polisi juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BB 1495 BP. Mobil tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengangkut rokok.

“Selain mengamankan barang bukti 16 slop rokok berbagai merek dan 2 buah linggis yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, polisi juga mengamankan satu unit mobil,” kata AKBP Hilman Wijaya SIK.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH, Selasa (22/1).

Abdi mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya menduga pelaku juga terlibat kasus pencurian serupa di berbagai lokasi.

“Aksi serupa pernah dilakukan pelaku di kios milik salah satu warga di Kelurahan Batunadua, beruntung pemilik kios saat itu berhasil menggagalkan aksi nekat pelaku tersebut dengan cara mengejarnya,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Abdi, kasus ini juga masih terus dikembangkan, salah satunya mengejar pelaku lain yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Karena dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sempat menjual hasil kejahatan itu kepada seseorang,” kata Abdi.

Sebagaimana diketahui, Personil Timsus dan Patmorsus Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap TS (45) karena diduga sebagai pelaku kasus pencurian warung rokok.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini karena hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat beraksi di sekitar lokasi warung milik korban.

Laporan : Iwan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed