PADANGSIDIMPUAN (MS) – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan sepertinya masih marak. Buktinya, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap tiga warga yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis ganja.
Ketiga tersangka yakni, MLH (43) , RFS (40), DRRP (19) semuanya warga Jalan Sisisngamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada wartawan menjelaskan, ketiga tersangka diamankan Sabtu, (19/1).
“Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi ganja dan sudah sangat meresahkan warga sekitar,” kata Charles.
“Di sana diamankan tiga orang pria dewasa yang sedang duduk berhadapan di salah satu gubuk yang berdekatan dengan Sungai Batang Ayumi yang berada persis di samping rumah tersangka MLH,” terang Kasat.
Diamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna putih, satu lembar kertas tiktak, tiga lembar kertas nasi warna coklat yang diduga kuat bekas bungkus narkotika jenis ganja, jelasnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutup Charles.
Laporan : Iwan Sumadi