P.SIANTAR (MS) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pematangsiantar, mulai 28 November sampai 28 Desember] 2018, kembali akan melaksanakan program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan, menjelaskan pemutihan denda bertujuan memberikan keringanan ini, bukan lagi untuk mengejar target karena target BBNKB sampai dengan Sabtu kemarin sudah 105 persen lebih dan PKB sudah 95 persen lebih.
“Dengan sisa waktu yang ada ini target PKB juga bisa di atas 100 persen. Tapi tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu masyarakat dan pemutahiran data PKB yang tidak mendaftar ulang,” katanya.
Ditambahkannya, “Pemberian keringanan denda kita kali ini bukan untuk mengejar target. Tetapi semata-mata memberi kemudahan bagi masyarakat terutama yang tidak memiliki identitas PKB selama ini,” ujarnya.
Terpisah, Unit Pelaksan Teknis (UPT) Samsat Pematangsiantar, Somad mengatakan kepada kru koran ini, bahwa program ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang masih menunggak pajak mulai tanggal 28 November hingga 28 Desember 2018 untuk membayar pajaknya, begitu juga kendaraannya belum di BBN kan maka gunakan kesempatan tersebut karena gratis. (rel)