P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Sebanyak 301 orang narapidana Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas II A Pematangsiantar mendapatkan Remisi Natal dan 3 orang diantaranya langsung bebas (RK II), Senin (25/12/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Dalam sambutannya Pithra menyampaikan selamat merayakan Natal seluruh warga binaan yang beragama Kristen serta menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Sebanyak 301 narapidana di Lapas Kelas II A Pematangsiantar mendapatkan Remisi Natal dan 3 orang diantaranya langsung bebas (RK II).
Adapun jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal 301 orang.
M. Pithra Jaya Saragih menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik.
Adapun yang berkelakuan baik diantaranya, tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional.
Mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian. Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain, perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery dan masih banyak lainnya.
Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, tutup Pithra.
Laporan : anton garingging