Bawa Sabu, Dua Pria Asal Simalungun Diamanakan Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Membawa sabu 10, 44 gram dua pria asal Simalungun ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Rabu (11/09/2024).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pasaribu, Sabtu 14 September 2024 mengatakan kedua pria itu berinisial SS (45) warga Jalan Perdagangan Desa Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan NS (31) warga Huta 5 Talun Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

AKP J.H Pasaribu menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Melati Kelurahan Sumarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 11 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Melati tersebut dengan menangkap dua orang pria berinisial SS dan NS berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV.

Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dilakban dilingkad sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, uang sebesar Rp. 55.000 dan 1 buah gunting sebagai alat di gunakan untuk menggunting lakban.

Lalu kedua pria yang mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Kedua tersangka itu, SS dan NS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan di proses hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed