P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Pandemi COVID-19 belum berakhir, sehingga masyarakat, khususnya di Kota Pematangsiantar diminta tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk saat Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, Sabtu (9/7/2022) mengimbau masyarakat agar saat Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetap mematuhi prokes. Hal tersebut guna mencegah penambahan jumlah terkonfirmasi Covid-19 dan mengantisipasi terjadinya klaster baru.
Diterangkan Johannes, sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, hingga Jumat (9/7/2022), ada penambahan lima kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Pematangsiantar. Kelimanya yaitu LS (24) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan.
Kemudian, EHS (39) warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba. EHS yang sudah mendapatkan vaksis Booster tidak mengalami gejala COVID-19. Ia menjalani isolasi mandiri.
Lalu, VA (24) warga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan. Ia juga sudah mendapatkan vaksin Booster dan mengalami gejala sedang. Sehingga hanya menjalani isolasi mandiri.
Selanjutnya, ATS (35) warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur dan menjalani isolasi mandiri, serta VGM (54) warga Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Masih kata Johannes, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/4037/VII/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Disebutkan dalam SE tersebut, berdasarkan SE Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, agar memperhatikan hal – hal : masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dan Hari Tasyrik di masjid/musalla atau rumah masing-masing; Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan; serta dalam pelaksanaan kurban, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).
Laporan : anton garingging