Dibulan Bulan Suci Ramadhan Judi Game Zone Tembak Ikan Diduga Keras Merajalela Di Kota Pematang Siantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Hasil investigasi tepat pada Sabtu sore pukul 15 : 40 16 Maret 2024, adanya tempat pertemuan orang dewasa hingga kalangan anak muda beserta kaum wanita disuatu gedung ruko untuk menikmati segala permainan judi game zone tembak ikan,lokasi jalan sutomo komplek SBC Blok B Nomor 43/44.pahlawan,siantar timur Kota Pematang siantar provinsi sumatera utara.

Dilihat dari situasi ruangan gedung ruko tersebut sangat ramai dikunjungi masyarakat sehingga menghasilkan omset sangat besar bagi penyedia mesin game zone,dengan cara para pemain membeli chips pakai mata uang rupiah di negara kesatuan republik indonesia,sesuai nilai yang di inginkan oleh pemain yang telah disiapkan para pengusaha bisnis ilegal.

Permasalahan nya,mengapa perjudian game zone tembak ikan diduga keras bebas beroperasi di bulan suci ramadhan,apakah ada yang membekingi…? sehingga mengundang para masyarakat keluar masuk khusus daerah sekitarnya datang untuk menikmati segala permainan mermacam ragam yang telah di desain dengan menggunakan alat mesin sangat canggih,dan jarang para pemain memenangkan segala bentuk permainan yang ada di meja game zone.

Terkait desain alat mesin game zone sangat canggih digunakan sebagai alat perjudian,untuk merugikan ekonomi kalangan masyarakat,apalagi di bulan suci ramadhan.supaya pemerintah kota madya pematang siantar bersama aparat penegak hukum menertibkan usaha ilegal tersebut dan mengamankan desain mesin yang tidak mempunyai izin legalitas tersebut dengan sah di dalam perundang – undangan di negara kesatuan republik Indonesia.

Agar Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat,mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

Dengan secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Oleh sebab itu,perlu diadakan usaha usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil kecilnya,untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah negara Indonesia.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed