Diduga Peredaran Ekstasi Merajalela Di KTV Studio 21

PEMATANGSIANTAR (MS) – Semakin gencarnya pemerintah dan pihak kepolisian beserta BNN memberantas Narkoba seakan tak buat gentar bandar Ekstasi yang beroperasi di sebuah KTV Studio 21 yang beralamat di Jalan Besar P.Siantar Parapat Kec. Siantar Marimbun Kota Siantar Propinsi Sumatra Utara ini.

Dari pantauan awak media dan keterangan nara sumber, Selasa (25/01/2022) yang kita dapat, bahwa KTV ini selalu ramai dikunjungi kala muda yang doyan dengan dunia musik keras atau yang sering disebut dunia tangan di atas dengan menelan pil ekstasi tuk menambah gairah jogetnya.

“Liat abang aja setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu pasti ramai kali di sini bang, terlebih malam Minggu pasti parkiran bawah padat dengan kendaraan roda empat ,” ucap nara sumber ke awak media yang namanya gak mau disebutkan.

Beberapa kali pantauan awak media di lokasi KTV ini benar adanya peredaran narkoba jenis pil Ekstasi beredar seakan tanpa pengawasan pihak kepolisian dan BNN, karena mudahnya didapat dari seorang diduga bandar berinsial G atau sering di sebut di sekitar lokasi KTV ini dengan gelar Gembok.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak KTV tidak bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini, begitu juga dari pihak kepolisian Polres Siantar melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH tidak menjawab telepon atau membalas chat WA awak media kita.

Melirik dari pemberitaan kita sebelumnya, DPC PKN P. Siantar menghimbau dan berharap pihak kepolisian dan BNN Kota Siantar harus lebih serius memberantas peredaran semua jenis narkoba yang ada di wilayah hukum Kota Siantar ini, dimana narkoba dapat merusak generasi muda dan penerus bangsa khususnya di kota yang kita cintai ini.

Laporan : tim

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed