P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Charles Frint (50) warga Kayu Tanam, Desa Labuah Ganuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, tinggal di Jalan Pane Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditemukan tewas gantung diri di rumah Neneng Suarni, Jumat siang (22/11/2024).
Polsek Sianțar Timur melalui personil piket Unit Reskrim dan SPKT langsung respon laporan masyarakat. Kapolsek Siantar Timur Iptu EDY J.J. Manalu mengatakan korban gantung diri itu bernama Charles Frint.
Diketahui korban sehari harinya tinggal dirumah tersebut yang merupakan sanak keluarga korban karena korban sudah bercerai dengan istrinya yang saat ini tinggal di Padang bersama anak-anaknya.
IPTU Edy menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Jumat 22 November 2024, sekitar pukul 13.00.Wib saksi Nenen Suarni hendak menjemur pakaian dilantai 2 rumahnya. Saat dilantai 2 tempat jemuran tersebut, saksi Neneng Suarni terkejut melihat korban sudah dalam keadaan tergantung lehernya terjerat seutas tali berwarna kuning namun kakinya masih menempel ke lantai.
Melihat kejadian tersebut saksi Neneng Suarni langsung ke lantai satu dan berlari kedepan rumahnya dan meminta Ahmad Fauzi yang sedang minum kopi untuk melihat korban ke lantai 2.
Saksi Ahmad Fauzi tiba mencoba untuk menyelamatkan korban dengan melepaskan tali berwarna kuning yang menjerat leher korban. Saksi Mhd. Harpandy Damanik dan Erni Wijaya beserta beberapa warga setempat datang ke rumah itu, lalu membaringkan korban dilantai dan melonggarkan tali yang menjerat leher korban. Namun korban sudah meninggal dunia.
Setiba personil piket di TKP langsung mengevakuasi jasad korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan Pemeriksaan Visum Luar (Ver Luar).
Namun keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi jasad korban karena keluarga menerima ikhlas korban meninggal akibat gantung diri. Pengakuan keluarga bahwa korban diduga depresi karena terlilit hutang.
Hasil olah TKP Tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan ditubuh korban maupun di TKP maka jasad korban diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” pungkas Kapolsek.
Laporan : anton garingging