Diduga Ekstasi Beredar Bebas di Givenchi,Kasat Narkoba : “Akan Ditindaklanjuti”

Pil ekstasi

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Tempat Hiburan Malam (THM) Givenchi kembali disorot masyarakat. Pasalnya, peredaran narkoba jenis ekstasi tak ada hentinya bahkan di Givenchi Jalan SM. Mangaraja, Kec. Siantar Utara, Kel Sigulang-gulang seakan kebal terhadap hukum.

Diduga, peredaran pil ekstasi di Givenchi dilakukan seorang pria, AR dengan bebas karena tidak ada pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum hingga BNN kota Pematangsiantar – Sumut.

Diperoleh informasi, pria AR bebas leluasa menjajakan ekstasinya dibandrol mulai harga 250 – 300 ribu rupiah per butirnya.

Seorang pengunjung yang enggan namanya disebut di Givenchi, peredaran ekstasi aman dan terhindar dari kejaran APH. Ini telah berlangsung lama bahkan penjualan ekstasi meningkat terus.

“Tadi malam minggu tutup bang, mungkin menghargai awal bulan Ramadhan. Kalau besok tak tahu buka apa ngak, yang jelas peredaran ekstasi di Givenchi aman aman saja,” cetusnya.

Terkait dugaan peredaran pil ekstasi di Givenchi, saat dikonfirmasi Sabtu (02/03/2022), Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH mengatakan, trims banganda, akan ditindaklanjuti, ujarnya singkat.

Sekedar diketahui kematian seorang jurnalis pemilik media Lassernewstoday Marasalim Harahap pada tahun lalu berawal akibat gencarnya pemberitaan terkait narkoba di Ferari Cafe Bar and resto milik Sujito yang saat ini mendekam di Lapas Pematangsiantar. Ferari Cafe Bar and Resto berganti merk menjadi THM Givenchi. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed