P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Ferentina Silalahi laporkan Toke baju di Pasar Horas, DH ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana penghinaan, Senin (03/07/2023).
“Jadi yang saya laporkan adalah DH atas dugaan penghinaan kepada saya yang terjadi di tempat kerja saya tepatnya di Toko Agatha Ulos Gedung 2 Lantai 2 Pasar Horas,” tutur Ferentina kepada wartawan usai melakukan pengaduan di Polres Pematang Siantar.
DH dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/314/VI/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Juli 2023 pukul 12.16 WIB, DH dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghinaan.
Dikatakannya, kejadian bermula saat ia menyiram samping sekitar Toko Agatha Ulos Togatorop dengan menggunakan air pada Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 17.50 WIB.
Tidak lama kemudian DH mendatangi Ferentina ke Toko Agatha Ulos Togatorop dengan menyebut dirinya ” Hei goblok, lu gak nengok orang disini,” ujar Ferentina menirukan ucapan DH.
Lalu Ferentina pun menjawab “Gak ada kusiram nantulang”.
Atas jawaban tersebut diduga DH emosi berat sambil mengucapkan kata-kata kotor dan saksi yang bernama Nani Maria Silalahi yang pada saat itu berada di Toko Agatha Ulos Togatorop tersebut menyuruh Ferentina agar melihat baju DH, apakah basah atau tidak dan Ferentina pun menjawab tidak ada basah kak dikarenakan orang itu tidak kena, sambil DH mengucapkan “Kalau basah kau sudah kumatikan kau”.
Akibat kejadian tersebut Ferentina merasa keberatan atas perbuatan DH dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kalau tidak dilaporkan maka dia akan mengeluarkan suara seenak-enaknya dan selalu menganggap orang lain rendah. Jadi harus diberi pelajaran soal etika dan atitude ketika berbicara,” kata Ferentina yang didampingi oleh kuasa hukumnya Briliant Togatorop, SH di Polres Pematang Sianțar, Senin (03/07/2023).
Lebih lanjut Ferentina menjelaskan, DH dilaporkan karena menghina serta mengancam dirinya dengan mengatakan jika saja bajunya basah akan dimatikan.
“Laporan ini salah satu tujuannya adalah mengajari dia agar lebih bisa menghormati serta menghargai sesama manusia, sehingga dimanapun berada dia tidak menggunakan bahasa yang konotasinya negatif yang kesannya menyerang pribadi seseorang, dalam hal ini saya sendiri,” jelasnya.
Advokat Briliant Togatorop, SH yang mendampingi Ferentina Silalahi kepada wartawan membenarkan apa yang dikatakan oleh Ferentina. Ia dari Kantor hukum Briliant Togatorop, SH & Partner memang telah mendampingi kliennya Ferentina Silalahi melaporkan DH atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan merendahkan harkat martabat orang lain.
“Si terlapor diduga memang kerap melakukan ini dan selalu merendahkan orang lain, jadi hari ini kami dampingi Ferentina untuk membuat laporan ke Polres Pematang Siantar ,” ungkap Togatorop.
“Sebelumnya sudah pernah kita musyawarahkan secara kekeluargaan, namun karena kejadian berulang dan kami takut salah jalan maka biarlah diproses secara hukum mengingat negara kita adalah negara hukum,” tandasnya.
Laporan : anton garingging