Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pria asal Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial I alias I (31) warga Jl. Anjangsana, Karang anyer Pasar lll Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan YS (29) warga Perumnas Batu 6 Jl. Langsat IV Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (11/2/2025).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede SH, Rabu (12/2/2025) sore menjelaskan, awalnya diperoleh informasi bahwa di Jalan Sumber jaya II Gg. Sukur Kelurahan Sumber jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (11/2/2025) sore pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba menangkap terduka pelaku I alias I didepan salah satu rumah Jalan Sumber jaya ll Gg. Sukur sesuai informasi masyarakat dan dari tangan sebelah kanan tersangka I alias I ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu brat bruto 0,45 gram.

Saat dilakukan interogasi tersangka I alias I mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka YS. Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YS di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Merk Oppo warna hitam dan Uang Rp. 200.000.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Hingga saat ini kedua tersangka, I alias I dan YS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP J.H Pardede.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed