PEMATANGSIANTAR (MS) – Setelah melakukan P-21, yakni penyerahan pelaku dan barang bukti, kedua pelaku yang terlibat atas pembunuhan terhadap pemilik media Lassernews.today Sudjito (57) dan Yudi F Pangaribuan (31) akhirnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasi Intel Ratno TH Pasaribu SH MH dan JPU Bilin Santoriko Sinaga SH dan Firmansyah SH kepada wartawan dalam keterangan pers nya, Rabu (6/10) di kantornya jalan Asahan Km 4,5.
Kepada 2 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 338 KUH pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsider pasal 353 (1) atau 353 (3) Jo pasal 56 (1) ke-1 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Penahanan untuk 20 hari kedepan untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Kajari Bobbi.
Sebelum diterima JPU, keduanya warga kota Pematangsiantar tersebut telah diperiksa kondisi kesehatannya dan dilakukan swab antigen. Keduanya didampingi pengacara Mobby Viyata Manik SH.
“Kedua tersangka menggunakan haknya dan didampingi tim pengacara,” ujar Bobbi.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Marsal (wartawan Media online) oleh Poldasu sejak Juni 2021 lalu. Marsal Harahap ditemukan bersimbah darah dalam mobilnya akibat luka tembakan di bagian paha kiri atas, Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyer Simalungun. Korban tewas sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Laporan : Anton Garingging