PEMATANGSIANTAR (MS) – Kadis dan Sekretaris Kominfo Kota Pematangsiantar, PS dan ATS dijadikan tersangka kasus pemborosan perubahan APBD tahun anggaran 2017 pada program Smart City.
Usai memeriksa ATS, Selasa (16/7), Kasi Pidsus Kejari Pematangiantar, Dostom Hutabarat menyebutkan kerugiaan negara diperkirakan mencapai Rp 400 juta dengan cara melakukan pembayaran sebelum waktunya.
Kegiatan yang menimbulkan kerugian terhadap negara itu adalah pengadaan fiber optik jaringan, radiolink yang menggunakan bandwidth dibayar mulai November sampai Desember, sedangkan jaringan selesai dipasang pada Desember.
Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk memberikan waktu berkonsultasi dengan penasehat hukum pribadi selama satu minggu.
Begitupun Dostom menargetkan pihaknya kasus tersebut akan diajukan ke persidangan pada tahun 2019 ini. (ant)