Ketua DPRD Pematangsiantar Dukung Langkah PTPN 3 Selamatkan Asset Negara

Konsultan Hukum PTPN 3 Ramces Pandiangan SH.MH saat berkunjung di ruangan Kantor Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH

PEMATANGSIANTAR (MS) – Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH mendukung tindakan PTPN 3 guna menyelamatkan HGU aktif yang diserobot para penggarap di afdeling IV Talun Kondot, Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Hal ini dikatakan saat tim Konsultan Hukum PTPN 3 Ramces Pandiangan SH.MH saat berkunjung di kantornya, Rabu (10/11/2021).

Kepada Konsultan Hukum Perusahaan milik negara tersebut, Timbul mengatakan, garis besarnya kita apresiasi, terlebih dahulu melakukan langkah persuasip dan kekeluargaan.

Sesuai Sertifikat HGU No 1/ Pematangsiantar yang dikeluarkan BPN ada seluas 126,59 HA yang dikuasai penggarap.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan langkah langkah pihak PTPN 3 tersebut sudah tepat dalam menyelesaikan masalah melalui sosialisai.

“Saya siap mendukung langkah tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara Ramces Pandiangan mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD Pematangsiantar dalam upaya yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut untuk menyelamatkan asset Negara.

“Yang terpenting tahapan tahapan dalam penyelesaian kisruh sudah kita laksanakan, jika mereka tak terima toh mereka menggarap tak ada yang mendasari,” pungkas Ramces.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed