Lagi, Dua Pengedar Sabu Warga Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Lagi, dua pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu 16 Maret 2025 pagi pukul 06.45 WIB di pinggir jalan Medan KM 5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kedua tersangka yakni, RY (20) warga Jalan Perjuangan Huta IV Kelurahan Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan TS (26) warga Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar sabu.

Dari tersangka RY ditemukan barang bukti 1 paket sabu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP).

Diinterogasi tersangka RY mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka TS. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Selanjutnya, tersangka TS ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Bahapal Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok.

Tersangka TS mengaku ada menyimpan narkoba di dalam rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun membawa tersangka RS ke rumahnya di Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Dari dalam kamarnya tepatnya diatas lemari pakaian ditemukan 1 buah kaos kaki warna putih biru berisi 15 paket sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaiannya.

Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed