
P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Persoalan anak dibawah umur yang dipekerjakan secara paksa oleh pemilik Lemon SPA untuk memuaskan nafsu pria hidung belang berbuntut panjang. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun, Halanita Damanik geram mengetahui hal tersebut.
Bahkan Lemon SPA yang biasa digunakan untuk kusuk lulur berada di Jalan Pendeta J wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, itu diminta harus ditutup, karena bagi Halanita, pemilik Spa berinisial L hanya memikirkan keuntungan.
Adanya SPA yang mempekerjakan anak dibawah umur ini sangat kita sayangkan dengan membuka usaha SPA demikian. “Orang seperti itu hanya mikir untung saja dan tidak punya hati sampai mempekerjakan anak dibawah umur. Dimana letak otak si pemilik itu, atau dia sengaja,” geram Halanita.
Dikatakan Halanita, jika anak dibawah umur tersebut dipekerjakan. Maka generasi penerus bangsa dan orang tua dari anak itu bakal menjadi korban ke egoisan. Halanita juga menyalahkan orang tua anak dibawa umur yang bekerja di Lemon SPA karena lepas dari pantauan.
“Bisa saja mereka dengan sengaja membiarkan anaknya bekerja prostitusi atau tidak tau apa kerja anaknya. Bisa juga karena si anak sengaja bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Intinya pemilik SPA dan orang tua akan kita jerat UUD Perlindungan Anak,” jelas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun saat dimintai keterangan Rabu, (13/04/2022)
Halanita Damanik meminta dengan tegas kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar untuk segera bertindak tegas agar tidak ada lagi kejadian yang serupa.
Tak peduli ibu yang melahirkannya, jangan asal melahirkan, tapi harus melindungi anaknya. Saya sebagai Ketua LPA meminta kepada Kapolres Pematangsiantar harus tangkap pemilik SPA dan pemakai jasa anak. Lokasi juga wajib tutup, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, selain Kapolres Pematangsiantar, Halanita meminta kepada Walikota Pematangsiantar untuk secepatnya mencabut izin dari Lemon SPA jika memang punya izin resmi dari pihak Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar. Tujuan itu kata Halanita, karena semua orang wajib melindungi anak.
Harus ditutup dan buat Ibu Walikota harus mencabut ijin operasi. Kita harus peduli anak. Jangan kita diamkan tempat seperti ini, saya akan turun investigasi untuk membuktikan yang diduga juga sebagai laporan masyarakat. Kita harus cepat beraksi, tutupnya.
Sebelumnya seorang sumber yang enggan namanya disebut mengatakan , tindakan prostitusi tersebut dilakukan oleh anak dibawa umur yang bekerja di Lemon SPA agar lebih diminati banyak pelanggan seperti pria hidung belang.
Menyediakan jasa, lulur, bisa Short Time (ST) berhubungan intim. Kalau lulur Rp.100.000, ST Rp.350.000,- dan itu bisa kurang, tergantung kesepakatan. Setiap hari buka, papar sumber.
Sumber mengaku, lokasi Lemon SPA diketahui milik seorang perempuan berinisial L yang buka setiap harinya itu beroperasi selama 12 Jam. Bahkan, Spa tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama setahun.
Sudah bertahun-tahun lamanya, jelasnya. Ketika ditanya selama beroperasi apa tidak pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum, sumber menambahkan, selama ini Lemon SPA aman diduga di Back Up beberapa oknum.
Di Lemon Spa lanjutnya ada empat pekerja anak yang masih dibawa umur. Mereka rata-rata dipekerjakan secara paksa. Jika pekerja wanita banyak dikenali pria hidung belang, pemilik segera menggantikannya.
“Sepenglihatanku, pekerja ada empat orang. Mereka masih muda-muda kali, sekitar usia 18 tahun kebawah. Kalau ada pelanggan yang mengeluh pekerja itu-itu aja, pemilik Lemon SPA bisa cari yang baru lagi,” ujar sumber.
Laporan : Anton Garingging