Miliki Sabu, Residivis Ditangkap Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin 15 Juli 2024.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH, Kamis (18/7/2024) mengatakan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Patimura Gg Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 00.45 Wib, team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap tersangka AP di depan rumahnya sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari penggeledahan terhadap tersangka AP dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.

“Tersangka AP sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan residivis kasus Narkotika pada 2017 dengan vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” papar AKP JH Pasaribu.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed