P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Ada – ada saja ulah salah satu oknum wartawan yang mengaku dirinya mewakili Media Online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta lembaga sosial kontrol tergabung dalam Deteksi Hukum dan HAM, megancam salah satu narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar untuk dipindahkan.
Pengancaman tersebut dilakukan melalui surat dan sudah tersebar luas di masyarakat. Oknum yang melakukan pengancaman tersebut berinisial RHT, mengirimkan laporan (surat) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Surat tersebut berisikan dugaan fitnah terhadap salah seorang WBP Lapas Narkotika bernama Vicky Siregar dengan menyatakan bahwa Vicky Siregar sebagai pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar.
Para Wartawan di Pematangsiantar juga akhirnya menerima surat tersebut tertanggal 31 Maret 2022. Namun, surat tersebut terlihat belum ditandatangani oleh RHT.
Berdasarkan pengakuan Vicky, surat itu dikirimkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan ancaman kalau tidak diberikan sejumlah uang maka surat tersebut akan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut serta beritanya akan disebar luaskan melalui beberapa media online yang ada di Pematangsiantar dengan ancaman Vicky Siregar akan dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar.
KPLP Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar Sinarta Tarigan yang konfirmasi kebenaran tentang peredaran narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, secara tegas membantah isi surat tersebut terkait masalah peredaran narkoba di dalam Lapas Pematangsiantar.
“Surat tersebut merupakan fitnah yang merugikan Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, karena Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sopian beserta jajaran Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar kerap melaksanakan razia dan tidak pernah menemukan adanya peredaran narkotika di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, apalagi yang katanya dikendalikan Vicky Siregar,” jelasnya.
Dalam hal ini pihak Lapas beserta jajarannya melakukan razia dalam rangka mengantisipasi adanya peredaran narkotika dan penyalahgunaan penggunaan Handphone di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar.
Bahkan, sambung Sinarta, pada hari Jumat (7/4) Tim dari jajaran Kadiv Pas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan razia secara menyeluruh di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, namun tidak ditemukan adanya peredaran narkotika seperti yang dilaporkan dalam surat tersebut.
“Merujuk kepada hasil razia yang dilakukan dan tidak ditemukannya peredaran narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, patut diduga bahwa tujuan dari adanya surat tersebut adalah melakukan pemerasan kepada seorang WBP bernama Vicky Siregar dan merupakan tindakan yang dapat menurunkan kredibilitas dari Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar yang saat ini sedang giat – giatnya melakukan razia dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika baik di dalam mau pun di luar Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar,” tegasnya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sopian, mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran sedang berada di luar kota. Dan lagi, memindahkan WBP tidak semudah membalikkan telapak tangan semua harus sesuai prosedur.
“Aku lagi ada kegiatan di Medan bang, silahkan ke Humas ya. Saya belum tau ada berita itu jadi ngak bisa klarifikasi bang. Oh ya, pindah itu ada aturan mainnya. Ya semoga semuanya lebih baik lagi ke depannya,” jelasnya lewat pesan WhatsApp.
Laporan : Anton Garingging