Pelaku Curanmor, Diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor), NP (45) warga Bahsulung Nagori 3 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Minggu 28 April 2024.

Terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban Lisdawati (50) warga jalan Flores Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 6815 WAG di Jalan Kartini depan toko In Queen Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Senin, 8 April 2024 siang.

Setelah dilakukan penyelidikan, dipimpin Kanit Jatanras Ipda Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial NP sedang berada di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi pelaku NP mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor bersama temannya yang berinisial SP (52) dan sepeda motor hasil curian tersebut telah di jual kepada Dede dan Denggan di Kota Tebingtinggi.

Setelah mendapat Informasi tersebut Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berangkat Ke Kota Tebingtinggi tapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya.

Begitupun Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 3 anak kunci Leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.

Tim Jatanras turut melakukan pengembangan terhadap Pelaku SP tapi pelaku SP tidak ditemukan sehingga pelaku NP dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

Hingga saat ini pelaku NP sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed