PEMATANGSIANTAR (MS) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan pelaku menembak Marsal Harahap adalah produksi pabrikan.
Pistol dengan kaliber 9 milimeter tersebut adalah buatan Amerika Serikat yang diduga diperoleh dari pasar gelap ( ilegal).
“Jadi ini senjata pabrikan, tapi bukan milik kesatuan. Karena bisa saja masuk dari perdagangan gelap senjata api. Kami sudah cek di kesatuan, nomor register ini tidak ada,” katanya.
“Penembak Marsal Harahap berinisial A, Dia adalah oknum (TNI), maka itu Pangdam ada di sini,” imbuhnya.
Sebelum penembakan tersebut, Sujito (57) Pemilik Cafe Ferary lebih dulu mentransfer uang sejumlah Rp15 juta kepada pelaku Y yang digunakan untuk membeli senjata api.
Seusai melakukan eksekusi penembakan terhadap Mara Salem Harahap, Sujito kemudian kembali mentransfer uang Rp10 juta kepada A sebagai imbalan, dan Rp 8 juta kepada Y (31) merupakan Humas Ferari yang diberikan secara bertahap.
Diberitakan sebelumnya, Mara Salem Harahap (42) ditemukan terkapar bersimbah darah di dalam mobil miliknya, tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, jelang Sabtu (19/6/2021) dinihari. Ia kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bekerja saja dengan Sat Reskrim Polres Simalungun dibantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Hararap pemimpin redaksi Lassernewstoday.com tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, saat ditemukan warga korban dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobilnya Datsun Go, BK 1921 WR, Sabtu (18/6) dinihari lalu.
“Saat ditemukan, korban masih hidup dan dibawa ke rumah sakit. Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak Rumah sakit” sebut Kapolda Panca saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sore.
Saat Di Tanya Soal Hukuman yang akan diprasangkakan , Kapolda Menyebutkan Pelaku akan kita jerat dengan pasal Pembunuhan Berencana Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyebutkan sebagai berikut, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampung pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.” tutup Panca.
Laporan : Anton Garingging