Pelaku Pencurian Di Jalan Pengairan, Ditangkap Polsek Siantar Selatan

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Selatan Berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial ARYB (28) di Jl. Enggang Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (19/8/2024) malam pukul 20.00 WIB.

Pencurian itu terjadi di rumah korban Nurmi Sinaga (75) di Jalan Pengairan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Senin (19/8/202) pagi.

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, SH mengatakan Pagi itu sekira pukul 10.00 korban selesai mandi dan berpakaian masuk ke dalam kamarnya Saat itu korban menyadari tas berwarna hitam miliknya yang didalamnya berisi uang total Rp.19.800.000 sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak sehingga tetangga rumah korban mendengar lalu mendatangi korban.

Sesuai kesaksian tetangga korban bahwa tidak lama sebelumnya ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mencari-cari rumah korban ,tidak terima kejadian itu korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH perintahkan Angotanya melakukan pengungkapan kasus itu,selanjutnya Personil Satreskrim dan beserta anggota Opsnal cek TKP dan mencari informasi dari masyarakat sekitar.

Selanjutnya Personil menelusuri rumah masyarakat yang berada disekitar TKP, dan mengecek beberapa rekaman CCTV. Kemudian ditemukan rekaman video CCTV milik salah seorang warga yang mengarah ke jalan umum dan diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan lalu kembali dengan berlari,tidak berapa lama kemudian personal mengetahui identitas pelaku berinisial ARYB.

Dan pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib, Personil berhasil menemukan pelaku ARYB dirumahnya, Jl. Kasuari Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela namun personal dari polsek Siantar Selatan berhasil menangkap Penangkapan terhadap pelaku di Jl. Enggang Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan Interogasi pelaku tidak mengakuinya Lalu pelaku dan beberapa barang bukti yang ada ditangan dan rumahnya dibawa ke Polsek Siantar Selatan, setelah diperlihatkan beberapa bukti dan petunjuk kepada pelaku akhirnya pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan istrinya dan uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan istrinya.

Hanya saja setelah dilakukan pengembangan personal tidak berhasil menemukan isteri pelaku karena sudah melarikan diri keluar kota.

Selain pelaku, pihak Polsek Siantar Selatan juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6.860.000, 1 kompor gas Miyako, 1 Handphone Vivo Y28 dan bon faktur.

“Hingga saat ini pelaku ARYB sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana subs pasal 362 KUHPidana,” kata Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed