Pelaku Pencurian Uang Hasil Penjualan Air Mineral Diringkus Polsek Siantar Martoba

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku pencurian berinisial H alias Dani alias Peang (29) warga Perum Pemda Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Pencurian itu terjadi, Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB pada saat mobil sedang macet dan berjalan pelan di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Shofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Awalnya korban David Goutama menyuruh AEN, H dan H alias Dani untuk mengantarkan air mineral merk cling sebanyak 960 kepada pembelinya yang di Siborong borong dan H sebagai driver colt diesel sedangkan AEN duduk ditengah (diantara driver dan H alias Dani) sedangkan Pelaku H alias Dani duduk dipinggir dekat pintu penumpang.

Kemudian saksi AEN menyerahkan air mineral kepada pembelinya dan menerima uang penjualan air mineral dari pembelinya sebesar RP. 12.480.000 dan menyimpan uang tersebut didalam kantongan plastik warna biru dan meletakkan / menyimpan plastik berisi uang tersebut dibelakang bangku penumpang dan kembali pulang menuju Kota Pematangsiantar.

Setelah di Pematangsiantar dengan posisi diduga pelaku H alias Dani duduk dibangku penumpang paling pinggir dekat pintu mobil tepatnya di Jalan Rajamin Purba Kel. Bukit Shofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar jalanan sedang macet dan mobil berjalan pelan kemudian pelaku H Alias Dani mengambil plastik berisikan uang tersebut dari belakang bangku penumpang dan langsung keluar dari dalam mobil colt diesel melalui pintu penumpang.

Melihat kejadian tersebut saksi AEN mengejar pelaku namun tidak ketemu selanjutnya saksi AEN dan H memberitahukan kepada Dabid Goutama.

Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.

Setelah dilakukan Penyelidikan Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Personil berhasil mengamankan pelaku H alias Dani dipenginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar.

Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban dan uang tersebut telah habis digunakan untuk membeli handphone dan narkoba dll

Saat ini, pelaku H alias Dani sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud 362 KUHPidana.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed