P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar tangkap pelaku penganiayaan berinisial JS (49) warga Jl. Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Senin, 22 April 2024 siang pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, SH mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar terhadap pelapor/korban Muhammad Mulkan Hasibuan (42) yang masih tetangga pelaku pada Selasa, 12 Desember 2023 siang sekira pukul 11.35 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian sekitar empat bulan, tepatnya Senin, 22 April 2024 siang pukul 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura.
“Pelaku JS sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Laporan : anton garingging