Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri Ke Polsek Siantar Barat

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RH (37) warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Pada hari naas tersebut, pelapor/korban Hendra Fernando Sipayung (43) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN Tipikor di Jalan Kartini Gang Andalas dengan maksud untuk melihat situasi, dimana pelapor ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN Tipikor.

Saat itu pelaku RH yang merupakan anggota dari LPKN Tipikor masuk ke dalam kantor sembari mengatakan kepada pelapor “ngapain masuk ke kantor ini”.

Saat itu pelapor keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN Tipikor.

Sehingga antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut dan terlapor emosi sembari mengambil kursi plastik yang berada didekat terlapor kemudian memukulkan kursi plastik tersebut ke badan pelapor hingga mengenai kepala dan wajah korban.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala hingga mengalami 3 jahitan dan wajah luka robek hingga dijahit 5 jahitan. Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.

Personil Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru.

Esok harinya, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat.

Hingga saat ini pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed