P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Sat Resnarkoba Polres P. Siantar membawa pemilik narkotika jenis sabu, TH (44) untuk dilakukan pengembangan ke Jalan Wahidin Gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota P. Siantar, Kamis, 4 Januari 2024.
Kapolres P. Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pasaribu menyampaikan, awalnya TF diamankan personil Polsek Siantar Timur, Polres P. Siantar di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota P. Siantar.
Dari TH warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota P. Siantar diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dikemas dalam plastik putih, 2 mancis, 1 unit Hp Oppo A16, 1 alat tetes kuping yang digunakan untuk mengambil sabu yang akan dikonsumsi dan 3 pipet kecil.
Selanjutnya, TH beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres P. Siantar.
Saat diinterogasi TH mengaku baru membeli sabu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 100.000 di Jalan Wahidin Gang Bangsal Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar (di belakang Pajak Horas).
Mendengar itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH bersama Kanit Idik Ipda Moses Butar Butar SH langsung membawa TH ke Gang Bangsal untuk dilakukan pengembangan.
Namun Tim Opsnal tidak ada menemukan laki-laki dimaksud dengan ciri-ciri laki-laki bertubuh tinggi besar memakai baju hitam sebagaimana yang dijelaskan TH.
Selain iti, Tim Opsnal juga melanjutkan pencarian ke Gang Semangka, ke perlintasan Rel Kereta api dan seputaran belakang Pajak Horas namun juga tidak menemukan laki-laki sebagaimana dari penjelasan TH kemudian TH di lbawa ke Satres Narkoba Polres P. Siantar guna proses hukum yang berlaku.
Laporan : anton garingging