P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat malam 1 November 2024.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, Selasa 5 November 2024 pagi mengatakan diduga pengedar sabu itu berinisial HSPH (39) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Awalnya petugas Polres Pematangsiantar memperoleh Informasi dari masyarakat dari Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba di sekitar hotel Mutiara.
Kemudian Personil langsung melakukan penyelidikan ,Setelah dilakukan penyelidikan,Tim Sat Resnarkoba mengetahui yang diduga pengedar itu berinisial HSPH. Selanjutnya pada hari Sabtu 1 November 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal menangkap HSPH di halaman Hotel Mutiara tersebut.
Dan dari HSPH yang didyga tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 4,17 gram dan 1 buah handphone (HP) merek Samsung dari kantong celana tersangka.
Diinterogasi tersangka HSPH mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka HSPH dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HSPH sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.
Laporan : anton garingging