Peredaran Narkoba Di Bangsal Tak Tersentuh Hukum

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Bangsal masih terus berlangsung tanpa ada hambatan atau tindakan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Satres Narkoba Polres P. Siantar.

Hingga saat ini, Satres Narkoba maupun BNNK Pematangsiantar tampaknya masih belum bergeming untuk menangkap para pengedar dan bandar narkoba di Bangsal Kota Pematangsiantar.

Banyaknya sorotan masyarakat melalui pemberitaan di media cetak maupun media online tak juga dihiraukan Pihak Satres Narkoba dan BNNK Kota Pematangsiantar, propinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan salah seorang warga seputaran pinggiran rel lintasan kereta api tepatnya di Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar kepada awak media, Sabtu (16/12).

“Sekalipun banyak Sorotan masyarakat melalui pemberitaan di media, pihak kepolisian dan BNNK kota Pematangsiantar tak kunjung menangkap bandar dan pengedar narkoba jenis sabu sabu di bangsal ini,” sebutnya seraya meminta namanya tidak dituliskan dalam pemberitaan.

Padahal, Presiden sendiri telah menyatakan bahwa Narkoba adalah musuh bangsa. Bahkan bapak presiden telah menyatakan pereng terhadap narkoba, karena narkoba perusak generasi bangsa.

“Namun, pernyataan presiden itu tidak diacuhkan oleh Satres Narkoba Polres Siantar. Buktinya, peredaran sabu di bangsal yang sudah seperti jual kacang goreng tak pernah di tindak tegas,” tukasnya.

“Satres Narkoba itu kan dibentuk untuk lebih fokus mengantisipasi dan menindak tegas peredaran narkoba, ini kok sepertinya tidak berfungsi ? lebih baik dibubarkan saja Satres Narkoba dikembalikan ke Satreskrim,” tutupnya.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed