P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Indrawan dan Bripka Sunandar menyelesaikan permasalahan hutang piutang warga binaan di Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat (06/09/2024).
Hutang piutang itu dari pihak ke II berinisial RS (60) kepada pihak I berinisial PS (35) sebesar Rp 15.000.000. Namun terjadi perselisihan atau kesalah pahaman antara keduanya terkait jumlah cicilan pembayaran.
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Aiptu Indrawan dan Bripka Sunandar memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut dengan baik baik. Pihak I PS sanggup untuk melunasi hutangnya dan pihak II RS bersedia menunggu pelunasan sesuai yang telah disepakati.
Selanjutnya membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Laporan : anton garingging