Perselisihan Sesama Warga Berakhir Dengan Problem Solving Oleh Polsek Siantar Timur

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara perselisihan warga dengan Problem solving, pada hari Selasa (14/1/2025).

Kapolsek Siantar Timur IPTU Dedy J.J Manalu SH, MH menjelaskan perselisihan itu terjadi pada pagi harinya sekira pukul 10.00 Wib di Sekolah SMK GKPS 2 di Jalan Merek Raya Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Awalnya pagi itu sekira pukul 08.00 Wib pihak I berinisial Monang Samosir (45) warga Jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar mampir didepan Salon Lena Pakpahan dan menegur pihak II berinisial RAS (16) warga Desa Rambung Merah Kecamatan Sianțar Kabupaten Simalungun dan TBJS untuk masuk ke sekolah SMK GKPS.

Akan tetapi terjadi salah komunikasi diantara kedua belah pihak sehingga kedua pihak bertikai. Atas kejadian itu pihak I MS merasa keberatan dan datang buat pengaduan ke Polseķ Siantar Timur.

Selanjutnya Polseķ Sianțar Timur melalui personil piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Bripka P. Butar Butar melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Sianțar Timur.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai.

“Adanya perdamaian tersebut kami menyelesaikan perkara perselisihan warga tersebut dengan Problem solving,” pungkas Kapolsek.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed