P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Polseķ Sianțar Barat, Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pertengkaran mulut atau perkelahian dengan Problem Solving, Selasa 25 Februari 2025 pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. MH mengatakan perkelahian tersebut terjadi pada hari Selasa 25 Februari 2025 sore sekira pukul 18.00 Wib di depan kantor perpustakaan Jl. WR. Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar.
Antara pihak I berinisial YT (20) warga Jl. Sauren Kelurahan Sondiraya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun dengan pihak II RSS (55 ) warga jln. Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantata Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai. Dimana pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan pihak II surat memaafkan dan tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Adanya perdamaian dibuat dalam surat pernyataan bermaterai tersebut maka personil piket Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pertengkaran mulut atau perkelahian tersebut dengan Problem Solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” pungkas Kapolsek.
Laporan : anton garingging