P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polres Pematangsiantar sampaikan pengungkapan kasus percabulan anak dibawah umur melalui press release, Rabu (04/09/2024) di lantai II Mako Polres Pematangsiantar.
Press release dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH diwakili KBO Iptu Apri Damanik.
Iptu Apri Damanik, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda S. Marbun mengatakan tersangka cabul yang ditangkap berinisial JKS alias M (46) warga Jalan Parapat KM 5 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Percabulan itu dilakukan terhadap korban anak dibawah umur berinisial A (9) di persawahan Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Sore itu tersangka melihat korban membuang sampah di Jalan PU. Pengairan dan mengatakan kepada korban, “Ayok Dek jalan-jalan ke sawah,”. Korban pun mau sehingga tersangka menggendong korban dan membawanya ke pondok kosong di sekitar persawahan.
Di pondok tersebut, pelaku mencabuli korban hingga mengalami kesakitan. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp. 5.000 dan meminta korban tidak memberitahukan perbuatannya.
Akan tetapi korban tetap memberitahukan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya berinisial HM (47) lalu esok harinya HM membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar dan pada 22 Agustus 2024 tersangka ditangkap.
“Hingga saat ini tersangka JKS alias M sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU),” jelas KBO Sat Reskrim.
Laporan : anton garingging