Polres Pematang Siantar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dibawah Umur

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K pimpin konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Senin (27/05/2024) di Lt II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.

Adapun kronologis kejadian, korban berinisial TB berusia sekitar 5 tahun 9 bulan dimana pada saat itu ingin bermain ke rumah temannya, pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku.

Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah.

Besoknya, saat pelaku sedang berada warung di gang dekat rumahnya, pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan pelaku mempersilahkan korban untuk meminum namun saat sedang minum di dekat pelaku kembali aksi kedua dilakukan dengan cara yang sama mengelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.

Kemudian dari pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.

Enam hari kemudian, pelaku sudah melarikan diri ke Riau, tim dari Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar. Polisi mengamankan pelaku di Jalan Medan Kelurahan Naga Pita.

Pelaku JA (28) merupakan residivis curanmor dan pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed