P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Kasus dugaan penghinaan yang diadukan Ferentina Silalahi ke Polres Pematangsiantar hingga kini belum menemui titik terang.
Padahal kasus penghinaan ini sudah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sejak 3 Juli yang lalu.
Kuasa hukum pelapor Briliant Togatorop, SH mengatakan, kasus ini bermula ketika Ferentina Silalahi menyiram samping sekitar Toko Agatha Ulos Togatorop dengan menggunakan air pada Kamis 29 Juni 2023 sekira pukul 17.50 WIB.
Tidak lama kemudian DH mendatangi Ferentina ke Toko Agatha Ulos Togatorop dengan menyebut dirinya ” Hei goblok, lu gak nengok orang disini,” ujar Ferentina menirukan ucapan DH.
Lalu Ferentina pun menjawab “Gak ada kusiram nantulang”.
Atas jawaban tersebut diduga DH emosi berat sambil mengucapkan kata-kata kotor dan saksi yang bernama Nani Maria Silalahi yang pada saat itu berada di Toko Agatha Ulos Togatorop tersebut menyuruh Ferentina agar melihat baju DH, “apakah basah atau tidak” dan Ferentina pun menjawab “Tidak ada basah kak dikarenakan orang itu tidak kena” sambil DH mengucapkan ” Kalau basah kau sudah kumatikan kau”.
Akibat kejadian tersebut Ferentina merasa keberatan atas perbuatan DH dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk diproses secara Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
DH dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/314/VI/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Juli 2023 pukul 12.16 WIB.
“Pasca kami laporkan kasus ini ke Polres Pematang Siantar sejak 3 juli, terlalu lama dan betele-tele cara kerja Polres Pematang Siantar,” sesalnya.
Lebih lanjut Togatorop menyesalkan tindakan oknum DH yang sampai detik ini masih juga tetap menyindir pekerja Agatha Ulos dan memprovokasi para pekerja Agatha ulos supaya emosi atas gaya dan ucapan si DH.
“Sampai sekarang si DH menantang seakan-akan LP itu hanya gertak sambal. Jadi kami berharap perkara ini segera di naikkan ke tingkat sidik . Mengingat akibat perbuatan DH si Pelapor atas nama Ferentina Silalahi dan segenap orang pajak horas merasa was-was si DH akan semakin merajalela dengan tindak pidana yang suka menghina orang di hadapan umum bahkan merendahkan harkat martabat pekerja harian di pajak horas dan bahkan si DH terkenal dengan khasnya yang mengatakan Hatoban, Jappurut , Lombu, Pinahan dan kau itu tidak level samaku,” jelas Togatorop.
“DH juga sering kali memprovokasi pembeli/ langganan Agatha Ulos supaya tidak belanja,” tukasnya.
“Jadi kita mau dia diberi efek jera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
“Agar terciptanya rasa keamanan dan kenyamanan setiap pekerja di pajak horas, dan kami tetap menjadikan hukum sebagai Panglima Tertinggi,” tandasnya.
“Jika kasus ini terus berjalan lambat tanpa ada kejelasan, kami akan mengadukan ini ke Propam atau bila perlu ke Polda,” tegas Briliant Togatorop.
Sementara pihak Polres Pematang Siantar melalui penyidik kasus ini Briptu Hanna Manalu, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Hari ini terlapornya diambil keterangan bang,” tulis Hanna melalui WhatsApp messenger, Kamis (13/07/2023).
Ketika ditanya rencana kapan akan dinaikkan tingkat lidik ke sidik, Hanna tidak menjawab pertanyaan dan terkesan bungkam.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Pematang AKP Banuara Manurung saat dikonfirmasi wartawan juga enggan memberikan jawaban dan tidak menggubris pertanyaan wartawan.
Laporan : anton gatingging